Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Amnesty International Indonesia: Pukulan Mundur Terhadap HAM
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurutnya disahkannya RKUHP jadi UU merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade.
"Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan,"ujar Usman di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kelompok Pendukung Risma Bermunculan, Ini Komentar Wanita Emas
Dia mengatakan KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.
Menurutnya pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.
"Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai," tuturnya.
Usman menambahkan KUHP yang baru secara praktis memberikan wewenang kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan untuk menekan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.
"Hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul," kata dia.
Dalam hal ini, Usman juga menyoroti larangan hubungan seks di luar nikah yang ada di dalam UU KUHP.
Menurutnya larangan tersebut merupakan pelanggaran atas hak privasi yang dilindungi oleh hukum internasional.
"Ketentuan ‘moralitas’ tersebut bahkan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual atau menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperti komunitas LGBTI. Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal," kata dia.
Terakhir, Usman mengatakan bahwa KUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Bukan alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah,
"Pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil dan memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.," tukasnya.
Mengharapkan Presiden Jokowi Menegur Ahok Adalah Sebuah IlusiSentimen: negatif (66.7%)