Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikini
Kasus: HAM
Komnas HAM bakal awasi implementasi KUHP
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan monitoring terhadap implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setelah disahkan DPR, Selasa (6/12).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, monitoring akan dilakukan terutama terhadap pasal-pasal terkait kejahatan berat. Khususnya, soal genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian Komnas HAM.
Saurlin menyebut, pihaknya akan melakukan pemantauan untuk memastikan proses hukum terhadap kedua hal tersebut menggunakan ketentuan perundang-undangan soal Pengadilan HAM.
"Ke depan, sejauh ini yang kita bicarakan bersama-sama adalah melakukan monitoring, untuk memastikan bahwa khususnya kejahatan berat genosida dan kemanusiaan harus tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Jadi kami akan melakukan monitoring itu," kata Saurlin saat ditemui awak media di Komplek Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Lebih lanjut, Saurlin mengatakan, kritik dan saran dari masyarakat terhadap pengesahan KUHP ini juga akan menjadi bahan diskusi Komnas HAM dalam melakukan monitoring.
Terlebih, masih ada sejumlah pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai kontroversial dan berdampak luas ke masyarakat. Kendati demikian, Komnas HAM belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari Komnas HAM mungkin tidak melakukan, tetapi dari pihak DPR dan dari pemerintah sebenarnya membuka ruang itu. Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan itu sehingga ada perbaikan," ujar Saurlin.
Penyempurnaan terhadap KUHP penting untuk terus dilakukan, khususnya dengan mempertimbangkan kritik dari masyarakat. Ia menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penerapan KUHP dan dampaknya di masyarakat.
Sentimen: negatif (96.6%)