Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 18.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Saya Tidak Pernah Tidak Hormati Senior

7 Des 2022 : 18.03 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saya Tidak Pernah Tidak Hormati Senior

JawaPos.com – Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri Kombes Pol Susanto Haris mengungkap dirinya pernah dibentak dan merasa tidak dihormati oleh Ferdy Sambo setelah terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu pun dibantah oleh Sambo.

“Saya minta maaf, kalau mungkin saya (salah). Saya tidak pernah tidak menghormati senior ya, saya pasti menghormati senior,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Sambo juga menyampaikan kembali permintaan maaf kepada para anggota polisi lainnya yang turut dihukum akibat ulahnya. Dia mengaku sudah berusaha agar tidak ada pihak lain yang dihukum, namun hal itu tidak terwujud.

“Saya melaporkan kepada Yang Mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri, kepada senior, junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” kata Sambo.

“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu. Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab. Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu,” tambahnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.8%)