Sentimen
7 Des 2022 : 17.53
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo, Sleman, Bantul, Gunungkidul
Tokoh Terkait
Kadarmanta Baskara Aji
UMK 2023 DIY Ditetapkan, Kota Yogyakarta Tertinggi
8 Des 2022 : 00.53
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 telah ditetapkan. Kota Yogyakarta berada urutan tertinggi nominal dan kenaikan yakni Rp2.324.775,51 atau naik Rp170.806 (7,93 persen).
Setelah itu Kabupaten Sleman UMK 2023 sebesar Rp2.159.519,22 naik 158.519 (7,92 persen); Kabupaten Bantul Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 (7,80 persen); Kabupaten Kulon Progo Rp2.050.447,15 naik Rp146.172 (7,68 persen); dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.049.266,00 naik 149.226 (7,85 persen).
"Pada prinsipnya gubernur (DIY) mentapkan itu atas dasar usulan dari bupati dan wali kota. Jadi bentuknya rekomendasi dan bupati/wali kota itu juga atas dasar keputusan yang diambil dalam sidang dewan pengupahan di tingkat dewan kabupaten/kota," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Dia mengatakan kepala daerah di kabupaten/kota telah melakukan sidang lebih dulu sebelum memberikan rekomendasi. Ia mengatakan dewan pengupahan di lima kabupaten/kota menyetujui nominal UMK 2023.
"Kemarin dari yang disampaikan bupati/ wali kota semua dewan pengupahan di lima kabupaten/kota itu semua unsur menandatangani sehingga bupati kemudian memberian rekomendasi kepada gubernur," jelasnya.
Ia mengatakan nominal yang disepakati tidak perlu dilakukan penyesuaikan dengan upah minimun provinsi (UMP). Pasalnya, UMP DIY 2023 telah ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39. Ketentuannya, UMK harus berada di atas nilai UMP.
"Semua UMK di lima kaupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Setelah itu Kabupaten Sleman UMK 2023 sebesar Rp2.159.519,22 naik 158.519 (7,92 persen); Kabupaten Bantul Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 (7,80 persen); Kabupaten Kulon Progo Rp2.050.447,15 naik Rp146.172 (7,68 persen); dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.049.266,00 naik 149.226 (7,85 persen).
"Pada prinsipnya gubernur (DIY) mentapkan itu atas dasar usulan dari bupati dan wali kota. Jadi bentuknya rekomendasi dan bupati/wali kota itu juga atas dasar keputusan yang diambil dalam sidang dewan pengupahan di tingkat dewan kabupaten/kota," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Dia mengatakan kepala daerah di kabupaten/kota telah melakukan sidang lebih dulu sebelum memberikan rekomendasi. Ia mengatakan dewan pengupahan di lima kabupaten/kota menyetujui nominal UMK 2023.
-?
- - - -"Kemarin dari yang disampaikan bupati/ wali kota semua dewan pengupahan di lima kabupaten/kota itu semua unsur menandatangani sehingga bupati kemudian memberian rekomendasi kepada gubernur," jelasnya.
Ia mengatakan nominal yang disepakati tidak perlu dilakukan penyesuaikan dengan upah minimun provinsi (UMP). Pasalnya, UMP DIY 2023 telah ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39. Ketentuannya, UMK harus berada di atas nilai UMP.
"Semua UMK di lima kaupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: positif (64%)