Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikini
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Aktifis HAM Sebut KUHP Baru Bermasalah: Banyak Pasal Multi Tafsir
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
DPR baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP baru usai disetujui seluruh fraksi di DPR. Aktivis HAM Asfinawati menyebut KUHP baru tersebut sebetulnya bermasalah karena mengandung pasal yang multi tafsir.
"Sebetulnya masalah dalam KUHP adalah banyak pasal-pasal yang multi tafsir," ujar Asfinawati di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Dia memberikan contoh sejumlah pasal yang dinilai multi tafsir. Di antaranya, kritik terhadap presiden, pemberitaan yang berlebihan dan tidak lengkap.
"Kemudian, pemerintah dan DPR menyebutkan kan menimbulkan kerusuhan, tapi kan kita tahu itu ditafsirkan sangat longgar," ucap dia.
Dia juga mengatakan terkait pasal yang mengkritik dan menghina lembaga negara sangat multi tafsir. Asfina menilai hal ini sangat membingungkan.
"Karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka bilang harus ada sarannya dong. Loh yang digaji siapa kok kita disuruh kasih saran, bukannya ada mereka tuh yang dengan segenap kementerian, dan lembaga yang bikin riset, kenapa masyarakat diharuskan untuk memberikan saran?" jelasnya.
Asfinawati mengambil contoh soal keluarga korban pelanggaran HAM berat oleh negara yang hingga sekarang tak kunjung mendapatkan keadilan. Puluhan tahun mereka menanggung duka tak terperi atas kekejaman negara yang merenggut buah hati mereka.
"Kalau dia marah karena negara atau negara tidak mengungkap kebenaran siapa pelaku sebenarnya yang bukan cuma aktor lapangan, kemudian dia mengeluarkan kata-kata kasar karena marah itu, masa dia dipenjara?" tutur Asfinawati.
"Bukankah yang salah itu negara, sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar? Itu kan tetap kritik seharusnya," tambah aktivis HAM itu.
Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, meskipun sejumlah pasal-pasal bermasalah dinilai masih bertebaran di dalamnya.
Selain penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain di antaranya soal living law, hukuman mati, larangan penyebaran "paham tak sesuai Pancasila", penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi. KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.
(ain/maa)Sentimen: negatif (100%)