Sentimen
Negatif (66%)
7 Des 2022 : 16.00

YLBHI: RKUHP Bertentangan dengan Konstitusi Mengganggu Kebebasan Berekspresi

7 Des 2022 : 23.00 Views 2

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

YLBHI: RKUHP Bertentangan dengan Konstitusi Mengganggu Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Gatra.com - Gabungan masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12) siang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12) mendatang.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengatakan, RKUHP berpotensi mengganggu ranah demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi. "Akan mengganggu ranah demokrasi. (RKUHP) jelas mengganggu kebebasan berekspresi," ujarnya saat ditemui di sela aksi di depan Gedung MPR/DPR, Senin (5/12).

Dalam RKUHP, terdapat pasal bermasalah seperti pasal pidana mati, dan penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila, maupun tindak pidana terkait agama. Pasal-pasal ini merupakan pasal yang dianggapnya bertentangan dengan demokrasi.

Lebih jauh, Isnur menerangkan bahwa isi RKUHP terkait pidana mati ini bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28I dan 28J. Pasal 28I ayat (1) sendiri berbunyi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28I ayat (4) menerangkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dilanjutkan dengan Pasal 28I ayat (5) yaitu Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Sementara, Pasal 28J ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Isnur, adanya pertentangan dalam aturan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan. Padahal, aturan yang ada seharusnya bisa sejalan dan tidak saling bertentangan.

Isnur meminta pihak terkait untuk mempertimbangkan kembali perumusan RKUHP. Sebagai seorang ahli, hasil RKUHP seharusnya mampu mewakili apa yang terjadi di masyarakat.

"(Aturan) yang dibuat itu berdampak sepenuhnya ke masyarakat. Ada privilege dalam merumuskan, yang merumuskan baiknya paham bagaimana kondisi masyarakat," ungkapnya.

24

Sentimen: negatif (66.7%)