Sentimen
7 Des 2022 : 13.21
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Samarinda
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ismail Bolong Diperiksa Terkait Izin Tambang, Bukan Suap Kabareskrim
7 Des 2022 : 20.21
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ismail Bolong diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari Selasa, 6 Desember 2022 hingga hari ini, 7 Desember 2022. Pemeriksaan disebut bukan terkait dugaan suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, melainkan izin tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengatakan ada beberapa hal yang ia klarifikasi soal pemeriksaan kliennya. Pertama, meluruskan pemberitaan yang menyebut Ismail Bolong diperiksa terkait tambang ilegal dan pemberian suap terhadap petinggi Polri.
"Tidak begitu, ceritanya hari ini IB (Ismail Bolong) diperiksa terhadap perizinan tambang. Itu dulu saya klarifikasi," kata Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Kedua, dia mengklarifikasi soal kedatangan yang disebut diam-diam pada Selasa, 6 Desember 2022. Menurutnya, dia dan Ismail Bolong tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, karena hujan deras, mereka tidak bisa masuk. Mereka menanyakan ke penyidik jalan yang bisa dilewati agar tidak kehujanan.
"Tentu kami dibawa masuk lah sampai ke lantai 8 penyidikan," ujar Johannes.
Pemeriksaan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dilanjutkan hari ini. Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu dini hari, 7 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia mengaku menuduh Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengatakan ada beberapa hal yang ia klarifikasi soal pemeriksaan kliennya. Pertama, meluruskan pemberitaan yang menyebut Ismail Bolong diperiksa terkait tambang ilegal dan pemberian suap terhadap petinggi Polri.
"Tidak begitu, ceritanya hari ini IB (Ismail Bolong) diperiksa terhadap perizinan tambang. Itu dulu saya klarifikasi," kata Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
-?
- - - -Kedua, dia mengklarifikasi soal kedatangan yang disebut diam-diam pada Selasa, 6 Desember 2022. Menurutnya, dia dan Ismail Bolong tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, karena hujan deras, mereka tidak bisa masuk. Mereka menanyakan ke penyidik jalan yang bisa dilewati agar tidak kehujanan.
"Tentu kami dibawa masuk lah sampai ke lantai 8 penyidikan," ujar Johannes.
Pemeriksaan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dilanjutkan hari ini. Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu dini hari, 7 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia mengaku menuduh Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)