Sentimen
Positif (50%)
7 Des 2022 : 13.20

Syarat Membuat SKCK di Polsek, sebelum Datang Siapkan Ini

7 Des 2022 : 13.20 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Syarat Membuat SKCK di Polsek, sebelum Datang Siapkan Ini

SAAT ingin melamar kerja sering kali Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diresmikan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau atau kejahatan.

Surat tersebut hanya diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait warga itu. Jika seseorang memiliki catatan tindak kriminal, SKCK akan memuat catatan tersebut. Begitu juga dengan sebaliknya.

Syarat pembuatan SKCK baru

Dilansir dari laman resmi Polri, ini daftar dan ketentuan pembuatan SKCK.

a. Warga negara Indonesia (WNI).

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi paspor.
3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

b. Warga negara asing (WNA).

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor.
4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk WNI, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek. Sementara WNA hanya dapat membuat SKCK di Mabes Polri dan Polda.

Alur pembuatan SKCK baru secara offline

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
6. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Alur memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Alur pembuatan SKCK baru secara online

Situs SKCK online dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/. Anda dapat mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Pengisian data hingga mengunggah dokumen dapat dilakukan secara daring. 

Berdasarkan aturan-aturan berikut, UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Itulah beberapa informasi terkait pembuatan SKCK. Semoga bermanfaat! (OL-14)

Sentimen: positif (50%)