Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 11.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jika Tahu Kasus Yosua Direkayasa, Benny Pilih Tangkap Langsung Sambo

7 Des 2022 : 11.18 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jika Tahu Kasus Yosua Direkayasa, Benny Pilih Tangkap Langsung Sambo

JawaPos.com – Mantan Karo Provost Div Propam Polri, Benny Ali merasa telah dibohongi oleh Ferdy Sambo, sehingga dirinya terseret dalam drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Benny menyatakan, apabila mengetahui rekayasa tersebut sejak awal, maka dirinya tak segan langsung menangkap Sambo.

“Kami enggak tahu itu sudah direkayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, ya, seandainya, ya, mohon maaf Pak Sambo saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak orang,” kata Benny dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Benny mengatakan, ulah Sambo telah berdampak besar kepada karir sejumlah polisi. Tak sedikit yang harus menelan pil pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Belum lagi nama institusi Polri menjadi buruk di mata publik.

“Jadi, yang saya sampaikan tadi, Pak Benny sendiri yang menangkap?” tanya Jaksa.

“Iya, karena ini demi institusi,” jawab Benny.

“Karena tugas Pak Benny, ya?” tanya lagi Jaksa.

“Iya,” tandas Benny.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.7%)