Sentimen
Positif (100%)
7 Des 2022 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2022, Ada 'BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya'

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

7 Des 2022 : 11.00
Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2022, Ada 'BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya'

PRFMNEWS - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi layanan asuransi kesehatan dari pemerintah sudah menanggung beban pengobatan orang-orang kaya.

Sehingga, Budi Gunadi Sadikin melalui rapat kerja bersama Komisi IX DPR menyatakan bahwa akan ada kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Nantinya, BPJS Kesehatan bisa lebih mengutamakan pembiayaan pada masyarakat yang tidak mampu.

“BPJS harus bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia. Idealnya BPJS harus menjangkau 270 juta rakyat Indonesia siapapun dia. Hanya saja BPJS harus didesain dengan baik, apa yang dijangkau apa kewajibannya,” kata Menkes Budi seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.

Budi juga mengklarifikasi terkait “BPJS bagi orang kaya” dalam RDP bersama Komisi IX DPR pada 22 November yang lalu, bahwa pernyataannya bukan berarti meminta BPJS untuk tidak melayani ataupun melayani kebutuhan masyarakat yang tergolong kaya.

Baca Juga: Kemenko PMK Harap Semua Rumah Sakit Tak Bedakan Layanan Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Budi Gunadi Sadikin meminta agar nantinya masyarakat mampu bisa membayar biaya perawatan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta.

"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," kata Budi.

Pernyataan Budi Gunadi terkait pengobatan orang-orang kaya yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan telah menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, yang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh membedakan hak layanan kesehatan masyarakat.

Namun kemudian Budi Gunadi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan haruslah bisa dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat, baik itu yang kaya maupun yang miskin. Layanan BPJS yang ada saat ini menurut Menkes terlalu luas dan hal ini membuat BPJS harus membayar klaim dengan biaya yang tinggi.

Baca Juga: Menkes akan Terbitkan Aturan Soal BPJS Kesehatan Orang Kaya, Tagihan Listrik dan Limit CC Bisa Jadi Penentunya

Menkes juga menyatakan jika konsep asuransi sosial yang baik adalah dengan memberikan layanan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan standar yang sudah ditetapkan.

Selain itu jika tiap pengelompokan kelas didesain terlampau luas, Menkes khawatir layanan yang diberikan BPJS tidak akan berkelanjutan (sustainable) karena akan berdampak pada membengkaknya anggaran yang harus dibayar negara menjadi yang tinggi sekali.

“Kalau tidak, nanti tidak adil dan negara tidak kuat, ini yang menyebabkan masalah di belakangnya. Dia (BPJS) akan cover kelas dasar kesehatan (KDK) saja, di atasnya ada layanan lainnya. Yang miskin dicover oleh pemerintah, tapi yang kaya dia harus beli sendiri dengan swasta, kalau tidak nanti yang kaya bisa akses yang miskin tidak bisa akses,” katanya.

Berikut ini adalah tarif BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Desember 2022:

Tarif BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta yang tergolong sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja yang bersifat formal, misalnya ASN, TNI, Polri, serta para pekerja swasta, maka iuran yang dibayarkan adalah 5 persen dari upahnya dengan rincian sebagai berikut:

- 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja.

- 1 % dibayarkan oleh pekerja atau peserta.

Iuran BPJS ini diberlakukan batas bawah yang berupa upah minimum kabupaten atau kota dengan batas atasnya yakni sebesar Rp12 juta. Jadi, angka 12 juta tersebut telah menjadi patokan dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan.

Misalnya jika ada yang mendapatkan gaji dengan nilai diatas Rp 12 juta, yakni Rp 14 juta, maka pembayaran iurannya adalah 5 persen dari Rp 14 juta tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Diceraikan, Seorang Suami di Padalarang Bandung Barat Nekat Siram Istri dengan Air Keras

Tarif BPJS Kesehatan untuk Bukan Pekerja (BP)

Berikutnya adalah untuk kelompok masyarakat yang tergolong sebagai Bukan Pekerja (BP). Di mana kelompok masyarakat ini tidak memiliki penghasilan yang tetap, sehingga masuk sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Masyarakat juga bisa memilih iuran BPJS mana yang diinginkan dengan pembagian kelas sebagai berikut:

- Kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan untuk setiap orang.

- Kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan untuk setiap orang.

- Kelas 3 membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan untuk setiap orang. (Iuran aslinya Rp42.000, tetapi ada subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).

Baca Juga: Pemerintah Mulai Lakukan Rehabilitasi Sarana Pendidikan dan Sarana Umum di Cianjur

Jadi, bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Itulah informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Desember 2022.***

Sentimen: positif (100%)