Sentimen
Negatif (50%)
23 Okt 2004 : 17.57

Wahai Rakyat, Kata DPR Silakan Gugat RUU KUHP ke MK

23 Okt 2004 : 17.57 Views 10

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Wahai Rakyat, Kata DPR Silakan Gugat RUU KUHP ke MK

RILISID, Jakarta — Meski sudah disahkan DPR, RUU KUHP masih menjadi polemik. Beberapa kelompok masyarakat menolak pengesahan RUU KUHP dengan berbagai argumentasi.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto pun mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan RUU KUHP.

"Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silahkan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi," kata Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dikutip dari Antara, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun ini setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Namun, Bambang menyadari bahwa RUU KUHP bukanlah produk hukum yang sempurna.

"Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi. Juga pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.

Ia karenanya mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut, sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya. Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa," ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di Tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan. (*)

Sentimen: negatif (50%)