Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 17.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Yang Paling Berat Beban Anak, Istri, dan Keluarga

7 Des 2022 : 00.43 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Yang Paling Berat Beban Anak, Istri, dan Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali menyebut bahwa anak, istri, dan keluarganya menjadi pihak yang paling berat menerima ketika mengetahui dirinya terseret kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, ia merasa, hukuman penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah ia jalani selama 30 hari, bukanlah hukuman yang paling berat yang harus ia jalani, melainkan beban yang dirasakan oleh keluarganya.

"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsus-nya, (tapi) beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," kata Benny dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Terjebak Skenario Sambo, Eks Karo Provost: Saya Diprank!

Benny juga merasa telah dibohongi atas rekayasa tembak-menembak yang disusun Sambo sebelumya.

Ia mengaku sedih karena terseret kasus ini. Bahkan, sang istri pun merasa syok.

"Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya," ujar Benny.

"Ya kalau saya mungkin enggak (syok). Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)