Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 06.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Bangka, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jelasnya Istri Saya Diperkosa Yosua

7 Des 2022 : 06.44 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jelasnya Istri Saya Diperkosa Yosua

JawaPos.com – Ferdy Sambo menegaskan motif pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah pelecehan seksual. Sambo pun membantah keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mengaku melihat perempuan keluar dalam keadaan menangis di rumah Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

“Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Sambo menyatakan akan mempertanyakan langsung kepada Richard mengenai hal itu di dalam persidangan. Dia tak tahu dasar Richard memberikan kesaksian seperti itu.

“Kalau dia yang nembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” pungkas Sambo.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.8%)