Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Walaupun Kombes Butut, Saya Senior!
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) pada Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Susanto Haris mengaku kesal diperintah dengan nada tinggi oleh Ferdy Sambo.
Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri memerintahkan Susanto untuk mengurus jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak nada yang seolah tidak ada penghormatan.
Hal itu diungkapkan Susanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Terjebak Skenario Sambo, Eks Karo Provost: Saya Diprank!
"Kenapa kesal?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Karena biasanya (Sambo bilang) 'Bang tolong', 'Bang bantu' tapi waktu nganter itu bilang 'Pak Kabag! Itu antar!' saya agak ngelawan dikit," jawab Susanto.
Susanto pun akhirnya melaksanakan perintah Sambo dengan mengantar jenazah Brigadir J ke kediaman keluarganya di Jambi.
Kendati menjalankan perintah atasannya dalam jabatan, ia mengaku kesal dengan nada tinggi yang dilontarkan lantaran Sambo merupakan juniornya di kepolisian.
Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang
"Kemarin ngomongnya nge-gas, dalam hati saya, 'Yah kalau jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior' ini lah yang saya alami," tutur Susanto.
"Akhirnya (jenazah) saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria setelah kami mengantar jenazah ke kargo bandara," ucapnya.
Susanto pun mengaku kesal dengan Sambo yang tidak konsisten dengan kata-kata mutiara yang pernah diungkapkan. Menurut Sambo, senior tetap harus dihormati meski menjadi bawahan.
"Beberapa kesempatan Pak FS (Ferdy Sambo) selalu bilang 'selama matahari tidak terbit dari Utara, dan air laut masih asin, senior tetap senior'," ucap Susanto menirukan perkataan Sambo.
"Walaupun saya Kombes butut, saya senior Pak FS," ucapnya.
Baca juga: Jadi Terdakwa dan Dipecat Polri karena Kasus Sambo, Arif Rachman: Sedih, Saya Hanya Bekerja...
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)