Sentimen
7 Des 2022 : 06.34
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Keluh Saksi Kasus Ferdy Sambo: Karier Saya Masih Panjang
7 Des 2022 : 13.34
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Saksi Irfan Widyanto mengeluh harus terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo. Kariernya dinilai masih panjang bila tak terseret perkara itu.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan soal dampak dari kasus pembuangan terhadap Brigadir J. Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saudara ikut dipatsus (ditempatkan khusus)?" tanya Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Irfan mengatakan tak dipatsus. Dia belum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pada perkara ini, Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV di lingkungan Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Hakim juga menanyakan perasaan Irfan lantaran dia terdampak kasus. Irfan juga peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik. Saat ini, dia dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"(Perasaan) sedih," ujar Irfan.
"Apa yang membuat sedih?" tanya Hakim Wahyu.
"Karena karier saya masih panjang," ucap Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan kali ini. Irfan juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan soal dampak dari kasus pembuangan terhadap Brigadir J. Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saudara ikut dipatsus (ditempatkan khusus)?" tanya Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
-?
- - - -Irfan mengatakan tak dipatsus. Dia belum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pada perkara ini, Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV di lingkungan Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Hakim juga menanyakan perasaan Irfan lantaran dia terdampak kasus. Irfan juga peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik. Saat ini, dia dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"(Perasaan) sedih," ujar Irfan.
"Apa yang membuat sedih?" tanya Hakim Wahyu.
"Karena karier saya masih panjang," ucap Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan kali ini. Irfan juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)