Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kumpul kebo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Ragu-ragu Larang LGBT di Pasal RKUHP, PKS: Jelas Melanggar Nilai Ketuhanan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazilu Juwaini menilai pemerintah terkesan ragu-ragu melarang perilaku LGBT dalam pasal RKUHP.
Karenanya, dia meminta pemerintah untuk tegas melarang perilaku LGBT dalam RUKHP.
“Semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Menurut Anggota MPR RI itu penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT sudah seharusnya dilakukan.
“Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.
-
RKUHP Akan Disahkan, PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
Bahkan, lanjut anak buah Ahmad Syaikhu itu, ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang LGBT tersebut.
Ia menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
“Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa,” ucapnya.
Kendati demikian, PKS mengapresiasi bab kesusilaan yang termuat dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul.
Entah itu baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.
Hanya saja pasal tersebut, kata Jazuli, perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
“Faksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik,” tuturnya. (mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)