Sentimen
7 Des 2022 : 03.12
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Pastikan Bharada E Aman
7 Des 2022 : 10.12
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, Bharada E menyatakan dirinya baru saja tiba di Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Bertempat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Bharada Emengaku diminta oleh Ricky untuk pergi ke lantai tiga atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika tiba di lantai 3, Bharada E duduk di atas sofa, dan semula hanya bertemu dengan Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi menyusul duduk di sofa. Ricky, Yosua, dan Kuat Ma’ruf tidak berada di sekitar mereka.
Saat itu, Ferdy Sambo bertanya kepada Bharada E apakah dia mengetahui apa yang terjadi di Magelang. Bharada E mengaku bahwa ia tidak tahu.
Selanjutnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi di kediamannya di Magelang.
"Dengar itu saya kaget, takut juga," tutur Bharada E, dilansir dari Antara.
"Kurang ajar ini, kurang ajar. Dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina harkat martabat saya," ucap Bharada E ketika mengutip Ferdy Sambo.
Bahkan, Richard mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat mengucap dengan emosi dan wajah yang sudah memerah, "Harus dikasih mati anak ini."
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Nanti, kau yang tembak Yosua, ya. Karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita," katanya.
Skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo Ferdy Sambo pun memaparkan skenario yang akan mereka gunakan. Peristiwa diawali dengan pelecehan dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Kemudian, Putri berteriak dan didengar oleh Bharada E.
Setelah Bharada E datang ke tempat Putri dan Brigadir J ketahuan, terjadi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Akhir skenario adalah terbunuhnya Brigadir J.
Mendengar skenario tersebut, Bharada E mengaku kaget, takut, dan merasa tertekan. Pergolakan tersebut mengakibatkan pikirannya menjadi kacau dan dirinya terdiam.
Skenario pembunuhan Brigadir J: Bharada E dipastikan aman Ketika meyakinkan Bharada E untuk melakukan penembakan, Ferdy Sambo berulang kali mengatakan bahwa skenario tersebut menempatkan bawahannya itu dalam posisi yang aman.
Pertama, Bharada E berada di dalam posisi membela Putri Candrawathi. Kedua, Bharada E berada di dalam posisi membela diri karena, berdasarkan skenario, Brigadir J menembak Bharada E terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo menegaskan kepada Bharada E bahwa ia berada di dalam posisi yang aman.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, Bharada E menyatakan dirinya baru saja tiba di Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Bertempat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Bharada Emengaku diminta oleh Ricky untuk pergi ke lantai tiga atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika tiba di lantai 3, Bharada E duduk di atas sofa, dan semula hanya bertemu dengan Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi menyusul duduk di sofa. Ricky, Yosua, dan Kuat Ma’ruf tidak berada di sekitar mereka.
-?
- - - -Saat itu, Ferdy Sambo bertanya kepada Bharada E apakah dia mengetahui apa yang terjadi di Magelang. Bharada E mengaku bahwa ia tidak tahu.
Selanjutnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi di kediamannya di Magelang.
"Dengar itu saya kaget, takut juga," tutur Bharada E, dilansir dari Antara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah). Medcom.id/Fachri
Ia mengaku merasa takut karena saat itu karena dirinya merupakan salah satu ajudan yang ada di Magelang saat itu. Setelahnya, Ferdy Sambo pun menunjukkan amarah terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Kurang ajar ini, kurang ajar. Dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina harkat martabat saya," ucap Bharada E ketika mengutip Ferdy Sambo.
Bahkan, Richard mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat mengucap dengan emosi dan wajah yang sudah memerah, "Harus dikasih mati anak ini."
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Nanti, kau yang tembak Yosua, ya. Karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita," katanya.
Skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo Ferdy Sambo pun memaparkan skenario yang akan mereka gunakan. Peristiwa diawali dengan pelecehan dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Kemudian, Putri berteriak dan didengar oleh Bharada E.
Setelah Bharada E datang ke tempat Putri dan Brigadir J ketahuan, terjadi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Akhir skenario adalah terbunuhnya Brigadir J.
Mendengar skenario tersebut, Bharada E mengaku kaget, takut, dan merasa tertekan. Pergolakan tersebut mengakibatkan pikirannya menjadi kacau dan dirinya terdiam.
Skenario pembunuhan Brigadir J: Bharada E dipastikan aman Ketika meyakinkan Bharada E untuk melakukan penembakan, Ferdy Sambo berulang kali mengatakan bahwa skenario tersebut menempatkan bawahannya itu dalam posisi yang aman.
Pertama, Bharada E berada di dalam posisi membela Putri Candrawathi. Kedua, Bharada E berada di dalam posisi membela diri karena, berdasarkan skenario, Brigadir J menembak Bharada E terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo menegaskan kepada Bharada E bahwa ia berada di dalam posisi yang aman.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(SYN)
Sentimen: negatif (99.9%)