Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 03.06
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kumpul kebo

Tokoh Terkait

KUHP Produk Kolonial Diganti, Media Belanda Soroti RKUHP yang Baru Disahkan DPR RI

7 Des 2022 : 03.06 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KUHP Produk Kolonial Diganti, Media Belanda Soroti RKUHP yang Baru Disahkan DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan DPR RI dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa, 6 Desember 2022.

Indonesia memiliki KUHP sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan beleid hukum pidana yang merupakan produk kolonialisme Belanda.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai mengikuti rapat paripurna DPR RI dalam keterangan tertulis.

Yasonna mengatakan perjalanan penyusunan materi dalam draf RKHUP tidak selalu mulus karena dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial.

Baca Juga: DPR Sebut RKUHP yang Disahkan Jadi Undang-Undang Bukan Produk Hukum yang Sempurna

Di antaranya, pidana kumpul kebo, pasal penghinaan presiden, vandalisme, pidana santet, hingga penyebaran ajaran komunis.

Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tak setuju terhadap produk RKUHP baru ini agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya.

Di sisi lain, telah disahkannya KUHP baru menggantikan KUHP lama produk peninggalan kolonial, mendapat sorotan media Belanda.

Baca Juga: Menkumham Yasonna: RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

Nederlandse Omroep Stichting (NOS) menulis laporan berjudul, "Undang-undang baru mengkriminalisasi seks di luar nikah di Indonesia," pada Selasa, 6 Desember 2022.

Di paragraf pertama, media Belanda itu menyoroti pasal-pasal kontroversial yang ada dalam KUHP baru itu, antara lain mengkriminalkan perzinahan dan seks di luar nikah dengan kurungan pidana mencapai satu tahun penjara.

NOS turut menyoroti soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat, mempromosikan alat kontrasepsi secara bebas.

Nederlandse Omroep Stichting menyebut KUHP yang baru di Indonesia itu menuai kritik dari sejumlah pihak karena mengekang kebebasan sipil.

Selain NOS, The Straits Times, media yang berbasis di Singapura, juga mewartakan hal serupa. Pengesahan RKUHP dianggap sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Beberapa pasal paling kontroversial dalam undang-undang yang baru disahkan adalah mengkriminalisasi seks pranikah dan di luar nikah, serta perihal pasangan yang belum menikah." tulis The Straits Times.***

Sentimen: negatif (99.6%)