Sentimen
Negatif (64%)
6 Des 2022 : 18.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Tak Ditemui Pimpinan DPR Soal Demo Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil: Mereka Tidak Menghormati HAM

7 Des 2022 : 01.07 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Ditemui Pimpinan DPR Soal Demo Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil: Mereka Tidak Menghormati HAM


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai DPR tidak menghormati hak asasi manusia (HAM) karena enggan menemui massa aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan keputusan itu menunjukan bahwa proses pengesahan RKUHP tidak berjalan transparan dan mengabaikan masukan masyarakat.

“Kalau selama ini mereka mengatakan,’Oh kita cari jalan tengah yang pro dan kontra soal KUHP,’ negara kita negara hukum, seharusnya mereka (DPR) tidak bertindak sebagai wasit,” tutur Citra ditemui dalam aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Seharusnya mereka berpihak kepada HAM sebagai pilar dari negara hukum,” sebutnya.

Baca juga: Hanya 60 Anggota DPR Hadir Fisik di Pengesahan RKUHP, 237 Hadir Virtual

Menurut dia, selama ini pemerintah sebagai pengusul RKUHP juga tak pernah benar-benar mengakomodir usulan masyarakat.

Sayangnya, lanjut dia, sikap itu pun diterapkan oleh DPR yang enggan membuka dialog dengan para demonstran.

“Itu bukti nyata ya, ditemui juga enggak, ditemui juga sosialisasinya sebatas satu arah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkapkan tak berencana menemui peserta aksi.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta masyarakat yang tak puas untuk melakukan uji materi pada KUHP baru melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, Citra pesimistis dengan saran yang diusulkan oleh Pacul.

Menurut dia, MK lebih sering membantu penguasa atau pemerintah dan DPR.

“Sudah banyak buktinya, satu Undang-Undang MK direvisi, kedua, hakim MK malah diberikan penghargaan oleh Presiden. Bisa dikatakan kita sudah tidak bisa percaya juga oleh MK hari ini,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

Diketahui DPR telah menyetujui pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna yang digelar siang ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menampik jika pengesahan dilakukan terburu-buru.

Pasalnya, Indonesia telah menunggu selama 59 tahun untuk memiliki hukum pidana sendiri.

Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (64%)