Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 23.00
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Kasus: Tipikor, HAM, Maling, korupsi

Tokoh Terkait

RKUHP Disahkan, Maling Uang Rakyat Masa Penjara Disunat dan Denda Tak Bikin Miskin

7 Des 2022 : 06.00 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RKUHP Disahkan, Maling Uang Rakyat Masa Penjara Disunat dan Denda Tak Bikin Miskin

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, 6 Desember 2022.

RKUHP terbaru yang telah disahkan ini akan berlaku efektif pada 2025 setelah menjalani masa transisi selama 3 tahun terhitung sejak 2022.

Kendati telah disahkan, dalam RKUHP masih ada pasal bermasalah yang bisa menimbulkan polemik, yaitu bagian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maling uang rakyat atau koruptor.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Desember 2022, untuk Lulusan SMA Hingga Lulusan S1, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 

Di mana dalam RKUHP terbaru yang telah disahkan maling uang rakyat mendapat pengurangan masa hukuman penjara dan denda.

Tentu hal ini akan menimbulkan polemik karena masyarakat ingin para maling uang rakyat dihukum penjara dengan waktu yang lama.

Selain itu, masyarakat juga ingin maling uang rakyat menjadi miskin setelah membayar pidana denda.

Berapa lama masa hukuman penjara dan denda yang harus dibayar oleh maling uang rakyat yang diatur dalam RKUHP?

Baca Juga: Bansos Rp1 Juta Cair ke 1 KK, Cek Nama dan Cara Daftar Online Cuma Pakai KTP  

Dalam RKUHP pasal 603, setiap orang yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dipidana penjara dan denda.

Adapun masa hukuman penjara berlaku seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, juga diberikan pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Dalam RKUHP pasal 604, setiap orang yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penyalahgunaan jabatan akan dipidana penjara dan denda.

Baca Juga: Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Tiga Golongan yang Akan Diprioritaskan KPU 

Adapun masa hukuman penjara dan besaran pidana denda sama dengan ketentuan pasal 603.

Ketentuan dalam RKUHP ini berbeda dengan beleid tahun sebelumnya sebagai berikut.

Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2, setiap orang yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dipidana penjara dan denda.

Adapun masa hukuman penjara berlaku seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos dan Daftar Online Pakai HP dan KTP, Cair BLT BBM, PKH dan BPNT Capai Rp1 Juta 

Selain itu, juga diberikan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pasal 3, setiap orang yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penyalahgunaan jabatan akan dipidana penjara dan denda.

Adapun masa hukuman penjara berlaku seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, juga diberikan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Indigo Ini Prediksi Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 hingga Perempat Final, 4 Pertandingan Sudah Terbukti Benar 

Dapat dilihat RKUHP terjadi pengurangan masa hukuman penjara minimal yang mulanya paling singkat 4 tahun kini menjadi 2 tahun atau disunat 50% bagi maling uang rakyat yang memperkaya diri sendiri.

Selain itu, juga terjadi pengurangan pidana denda yang mulanya harus membayar paling sedikit Rp200 juta kini menjadi Rp10 juta.

Dengan adanya ketentuan hukuman yang ringan ini berpotensi memunculkan maling uang rakyat yang semakin banyak karena hanya dihukum 2 tahun penjara ditambah remisi masa penjara akan menjadi lebih singkat lagi.

Apalagi pembayaran pidana denda dengan jumlah hanya Rp10 juta akan dianggap kecil karena tidak sebanding dengan banyaknya uang yang telah dicuri untuk memperkaya maling uang rakyat.

Baca Juga: 8 Tunjangan Guru 2023 di Luar Gaji PPPK, Ada yang 3 Kali Gaji Pokok 

Menyadari akan terjadinya polemik setelah RKUHP disahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, bagi pihak yang berbeda pendapat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

Sentimen: negatif (100%)