Sentimen
Positif (57%)
6 Des 2022 : 22.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

UMK 2023 Ditetapkan Rabu Besok, Buruh Desak Gubernur Tidak Ubah Rekomendasi Kabupaten/Kota

7 Des 2022 : 05.42 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

UMK 2023 Ditetapkan Rabu Besok, Buruh Desak Gubernur Tidak Ubah Rekomendasi Kabupaten/Kota

Jabarekspres.com – Jelang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (DPD KSPSI Jabar) meminta kepada Gubernur Ridwan Kamil untuk menetapkan usulan dari kabupaten/kota yang rata-rata sebesar 10 persen.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, para buruh akan tetap mendesak Ridwan Kamil agar dapat melakukan apa yang telah diharapakan oleh pihaknya.

”Kami mendesak Gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/walikota yang sudah di Pleno oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) pada tanggal 1 dan 2 Desember 2022 Minggu lalu, rata-rata kenaikkan 10 persen dari Tahun 2022,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Selasa 6 Desember 2022.

Roy menambahkan, dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar usulan tertinggi terhadap kenaikan UMK 2023 berada di daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

”Usulan di atas 10 persen hanya KBB, bupati nya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023. Usulan 10 persen sesuai dengan pasal 7 Permenaker nomor 18 Tahun 2022,” ungkapnya

Sentimen: positif (57.1%)