Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU Bantah Sipol Tak Beri Kepastian Data Akurat
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang menilai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak memberikan kepastian data akurat, khususnya saat verifikasi perbaikan.
“Saat pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022, hampir seluruh ketua umum parpol mengapresiasi Sipol,” tutur Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (5/12).
Baca juga: Tahapan Pemilu 4 Provinsi Baru Papua Diatur dengan PKPU
Idham menegaskan bahwa keberadaaan Sipol diakui umumnya oleh parpol. Artinya, kata Idham, desakan PRIMA yang ingin KPU membuka data parpol yang ada dalam Sipol adalah hal keliru.
Sementara itu, Idham menyebut pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh empat parpol, yakni PRIMA, Parsindo, Republik dan Republiku yang menggugat KPU ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, keempat parpol menggugat putusan KPU tertanggal 18 November 2022 yang menyatakan keempat parpol tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.
“Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh PRIMA dan parpol lainnya. Sebagaimana yang dijamin di dalam UU Pemilu Pasal 472 sengketa proses,” tegas Idham.
Senada, Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, menuturkan pihaknya telah mempersiapkan kebutuhan data dan informasi dalam persidangan PTUN.
“Biasanya PTUN akan memanggil kami untuk didengar keterangannya. Kami sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggungbjawab kami sesuai dengan aturan. Maka, kami siap (optimis bakal menang),” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta setelah dinyatakan tak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU RI pada 18 November 2022. (OL-6)
Sentimen: positif (95.5%)