Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 21.36
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Buruh Sesalkan Pernyataan Menko PMK Tentang No Work No Pay

7 Des 2022 : 04.36 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Buruh Sesalkan Pernyataan Menko PMK Tentang No Work No Pay

INDOZONE.ID - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak dan menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hal tersebut terkait Menko PMK yang menyetujui, usulan pengusaha untuk melakukan pengurangan jam kerja demi mengurangi PHK yang dikenal dengan istilah no work no pay (tidak berkerja, tidak dibayar).

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, bahwa istilah no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Blak-blakan, Menko PMK Ingin Haedar Nashir-Abdul Mu’ti Kembali Pimpin Muhammadiyah 

"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Said kepada Indozone, Selasa (6/12/2022).

Menurut Said, terdapat tiga alasan mengapa para buruh menolak no work no pay yang bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Pertama, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," tambah Said.

Kedua, untuk menghindari PHK menurut Said hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong. 

Baca Juga: Menko PMK Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

"Ketiga, no work pay merugikan buruh. Upah buruh yang diterima sekarang saja masih kurang. Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay," tambah Said.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy telah menyetujui rencana flexible working agar pengusaha bisa menerapkan no work no pay.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan dari pihak perusahaan maupun pekerja.

"Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan," ujar Muhadjir, Jumat (2/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)