Sentimen
Positif (97%)
6 Des 2022 : 20.42

Pasti Cair! Gaji Guru PPPK 662.919 Formasi 2022-2023 Resmi Ditetapkan Kemenkeu, Total Capai Rp25,74 Triliun

7 Des 2022 : 03.42 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pasti Cair! Gaji Guru PPPK 662.919 Formasi 2022-2023 Resmi Ditetapkan Kemenkeu, Total Capai Rp25,74 Triliun

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar baik, gaji 662.919 formasi guru PPPK periode 2022-2023 telah ditetapkan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) melalui Rincian DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023 untuk setiap provinsi kota/kabupaten di Indonesia.

Kemendikbud Ristek telah menghitung kebutuhan total 662.919 gaji guru PPPK periode 2022-2023, dan telah disepakati perhitungan Kemenkeu, yang totalnya terdapat dalam DAU Tahun 2023 berjumlah Rp25,74 Triliun.

Dana yang dialokasikan untuk gaji guru PPPK 2022-2023 sudah dialokasikan secara terpisah oleh Kemenkeu melalui DAU. Masing-masing dana alokasi untuk provinsi, kota, maupun kabupaten, dilakukan secara terpisah, bahkan dana alokasi gaji PPPK dipisahkan dengan dana alokasi bidang pendidikan.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen? Bikin ASN Full Senyum, Ini Kata Sri Mulyani

Kemendikbud Ristek, mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sesuai dengan 100 persen kebutuhan formasi, karena anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah

Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah kekurangan formasi guru PPPK yang masih tersedia.

Semenjak tahun 2021, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka kesempatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK dari daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan guru tahunan.

Namun, pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen kebutuhan guru setiap tahunnya. Tahun 2021, dari kebutuhan formasi 1,1 juta, pemerintah daerah hanya mengajukan 506 ribu. Tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan 319 ribu.

Baca Juga: Ini Dia Batas Usia Calon PPPK Kemenag 2022, Bagi yang Ingin Mendaftar Lengkapi Syarat Resminya di sini

Oleh karena itu, pemerintah pusat menegaskan jika memang pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

UU APBN dan Peraturan Kemenkeu juga mengatur bahwa pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK harus dibayarkan semuanya, dan tidak bisa digunakan untuk hal lain.

DAU mengatur untuk pemberian gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan jabatan, sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.

Untuk pengalokasian DAU terkait gaji guru PPPK sudah termasuk penghitungan gaji P1, P2, P3 dan P4 yang berjumlah total 662.919 formasi guru PPPK.

Baca Juga: Suami Istri Dapat Tunjangan, Gaji PNS 2023 Naik Beserta Gaji Pensiunan? Cek Jumlah Anggaran

Untuk pelamar P1 yang dipastikan akan mendapat gaji yakni berjumlah keseluruhan 193.954 formasi. Dengan rincian sebanyak 127.621 menunggu pengangkatan (seleksi tahun 2022), 65.954 dituntaskan tahun 2023, dan 379 tidak menjadi sasaran penuntasan yang diakibatkan faktor (meninggal dunia, mengundurkan diri, dan lain-lain).

Sebanyak 46.941 pelamar P1 diketahui masih dalam status terdapat kebutuhan dan 19.013 berstatus tidak dapat kebutuhan. Keduanya masih diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat diangkat dalam seleksi berikutnya.

Kebutuhan guru dan tenaga kependidikan 2023

Diketahui kebutuhan formasi guru 2022 yakni berjumlah 781.844, namun ternyata jumlah yang diajukan pemerintah daerah hanya berjumlah 319.029, dengan rincian formasi pelamar P1 : 127.621 orang, P2 dan P3 : 124.749 orang, dan P4/pelamar umum : 66.659 orang.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihapus Terjawab Sudah, Dana Fantastis TPG Tamsil Siap Masuk Rekening Guru

Hal tersebut menyisakan 462.815 formasi tersisa dan meninggalkan 47.625 formasi yang tidak terserap di tahun 2022.

Penyebab kegagalan yang dialami sisa formasi biasanya disebabkan status Guru mengajar tidak linier dengan kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik.

Pemerintah daerah harus memastikan guru yang ada mengajar linier, sesuai kualifikasi pendidikan atau sertifikat, dengan distribusi yang benar, dan mendorong kepemilikan kualifikasi pendidikan linier dari beasiswa akademik.

Jadi untuk tahun 2023, para guru yang sudah mengikuti PPG tahun 2022, jika linier maka akan dikolaborasikan dengan formasi pelamar P1 : 46.941 orang yang masih berstatus (terdapat kebutuhan), untuk didorong oleh pemerintah daerah agar mendapatkan pengangkatan jabatan menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Delik RKUHP 2022 Disahkan Jadi Undang-Undang, Pasal Ini Tuai Kontroversi hingga Picu Aksi Demo Penolakan

Untuk formasi guru PPPK tahun 2024, apabila pada tahun 2023 kebutuhan formasi 580.202 yang dibutuhkan dapat dipenuhi pemerintah daerah, maka usulan untuk formasi 2024 sesuai dengan jumlah guru yang akan pensiun di tahun 2025, yakni berjumlah 66.188.

Usulan formasi tersebut berdasarkan rincian keuangan dan pertimbangan yang dialokasikan Kemenkeu.

Itulah informasi terkait gaji guru PPPK 2022-2023, yang resmi ditetapkan Kemenkeu melalui surat DAU tahun 2023***

Sentimen: positif (97.7%)