Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 19.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Karirnya Dihancurkan Sambo, Kombes Susanto: Jenderal Kok Bohong

6 Des 2022 : 19.13 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Karirnya Dihancurkan Sambo, Kombes Susanto: Jenderal Kok Bohong

JawaPos.com – Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris meluapkan isi hatinya kepada Ferdy Sambo. Dengan mata berkaca-kaca, Susanto merasa begitu kecewa atas perbuatan Sambo.

“Kecewa, kesal, marah, Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton TV, media sosial,” kata Susanto saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Susanto menilai, Sambo telah menghancurkan karirnya dan banyak polisi lain di Korps Bhayangkara. Sebab, akibat perbuatan Sambo dirinya dihukum patsus 29 hari dan demosi 3 tahun. Sedangkan anggota polisi lainnya ada juga yang dihukum sampai dipecat.

“Jenderal kok tega menghancurkan karir. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir, rendah pengabdian saya, belum (polisi) yang lain-lain,” kata Susanto.

“Kami Kabag Gakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami,” tandasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)