yang Tidak Setuju Ada Mekanismenya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP), pada Selasa (6/12) mendatang.
Di sisi lain, revisi KUHP dinilai masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah dan dipertanyakan publik
Baca juga:
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud Md, menerangkan pihak yang tidak setuju bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja," papar Mahfud, Senin (5/12).
Mahfud pun menyerahkan sepenuhnya keputusan pengesahan RKUHP kepada DPR. "Ya tanggapan biar DPR yang menyelesaikan," tegasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, dalam kasus ini, publik adalah pihak yang paling menerima kemudaratan.
Pasalnya, produk hukum tersebut didesain untuk mengatur masyarakat, bukan pemerintah atau lembaga negara.
Yang menjadi persoalan, beragam substansi yang ada di dalam RKUHP dianggap sangat menyudutkan dan mengekang kehidupan masyarakat.
"Kalau disahkan, risikonya jelas ada pada publik. Kemunginannya, UU ini akan dipakai sebagai alat represif," ujar Zainal kepada Media Indonesia, Senin (5/12). (OL-6)
Sentimen: positif (48.5%)