Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 18.55
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kasus: Narkoba, homoseksual

Ketegasan TNI Tahan Mayor Bagas Bisa Jadi Contoh Institusi Lain, Reza Indragiri : Salut, tidak Tebang Pilih

6 Des 2022 : 18.55 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ketegasan TNI Tahan Mayor Bagas Bisa Jadi Contoh Institusi Lain, Reza Indragiri : Salut, tidak Tebang Pilih

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf Bagas Firmasiaga  tersangka kasus pemerkosaan terhadap Latda GER menjadi bukti ketegasan TNI yang tanpa tebang pilih dalam memproses anggotanya yang melanggar hukum.

“Sisi lain, TNI dari waktu ke waktu terus menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap berbagai bentuk kejahatan seksual dan penyimpangan seksual,” kata Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dihubungi pojoksatu.id, Selasa (6/12/2022).

Menurut Reza, penegakan hukum kasus Mayor Bagas itu juga dinilai bisa diadopsi oleh institusi penegakan hukum lainnya dalam menerapkan hukum terhadap anggota yang melanggar.

“Seluruh lembaga negara, apalagi lembaga penegakan hukum, perlu adopsi sikap serupa (penegakan hukum Mayor Bagas),” ujarnya.


BACA : Mayor Bagas Nekat Perkosa Letda GER, Pakar Curiga Pelaku Dipengaruhi Narkoba dan Miras

Tak hanya itu, kata Reza, penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan institusi membuat bayak institusi penegakan hukum salut terhadap TNI.

“(Buktinya) anggota yang kedapatan homoseksual juga dikenai sanksi berat. Salut TNI,” tuturnya.

Seperti diketahui, siasat licik Mayor Infanteri Bagas Firmasiaga Anggota Paspampres rudapaksa Prajurit TNI berpangkat Letda GER itu dilakukan saat gelar Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Atas ulahnya itu, saat ini Mayor Inf Bagas Firmasiaga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, selain itu ia telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Mayorn Inf Bagas sendiri terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) penjara 12 tahun.(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)