Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 18.47
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kumpul kebo

Pengesahan UU KUHP Momen Sejarah Hukum Indonesia

6 Des 2022 : 18.47 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pengesahan UU KUHP Momen Sejarah Hukum Indonesia

KBRN, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang (UU) merupakan momen bersejarah. Khususnya dalam hukum pidana Indonesia. 

Diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," kata Yasonna usai rapat paripurna DPR.

Menurutnya, hukum kolonial ini sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal tersebutlah menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucapnya.

Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR, kata Yasonna, telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Seperti pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal tersebut telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Ia tak memungkiri,  pasal-pasal yang dianggap kontroversial dapat memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Untuk itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU KUHP dapat  mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” katanya.

Sentimen: negatif (99.6%)