Kapolres Tebingtinggi Minta Parbetor Tertib Lalulintas
Sumutpos.co Jenis Media: News
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono menemui penarik becak bermotor(Parbetor), dengan tujuan memberikan edukasi agar tertib lalulintas.
Imbauan itu berupa untuk melengkapi surat surat kendaraan dan menggunakan helm SNI, karena Parbetor membawa penumpang dan harus hati-hati saat mengendarai becak bermotor.
“Kegiatan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengemudi becak bermotor,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono disela sela kegiatan Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa (6/12/2022).
Dikatakannya, pihaknya mengimbau agar dalam berkendara tetap memerhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku berupa menggunakan helm dan melengkapi surat surat kendaraan.
“Jika terjadi gangguan Kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 dan Wa Center Polres Tebingtinggi 081260664044 dan 08119782001 layanan tersebut 24 jam dan gratis,” ungkap AKBP M Kunto Wibisono.
Bukan hanya kepada Parbetor saja diharapkan bisa melaksanakan tertib lalulintas, tetapi kepada pengguna jalan raya lainnya juga diharapkan bisa tertib lalulintas seperti pengguna sepeda motor dalam mengendarai sepeda motor untuk memakai helm standar dan melengkapi surat surat kendaraannya.
“Dengan menerapkan tertib lalulintas di jalan raya, kita sudah mendukung program pemerintah agar tingkat kecelakaan lalulintas di jalan raya bisa menurun,” paparnya. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono menemui penarik becak bermotor(Parbetor), dengan tujuan memberikan edukasi agar tertib lalulintas.
Imbauan itu berupa untuk melengkapi surat surat kendaraan dan menggunakan helm SNI, karena Parbetor membawa penumpang dan harus hati-hati saat mengendarai becak bermotor.
“Kegiatan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengemudi becak bermotor,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono disela sela kegiatan Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa (6/12/2022).
Dikatakannya, pihaknya mengimbau agar dalam berkendara tetap memerhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku berupa menggunakan helm dan melengkapi surat surat kendaraan.
“Jika terjadi gangguan Kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 dan Wa Center Polres Tebingtinggi 081260664044 dan 08119782001 layanan tersebut 24 jam dan gratis,” ungkap AKBP M Kunto Wibisono.
Bukan hanya kepada Parbetor saja diharapkan bisa melaksanakan tertib lalulintas, tetapi kepada pengguna jalan raya lainnya juga diharapkan bisa tertib lalulintas seperti pengguna sepeda motor dalam mengendarai sepeda motor untuk memakai helm standar dan melengkapi surat surat kendaraannya.
“Dengan menerapkan tertib lalulintas di jalan raya, kita sudah mendukung program pemerintah agar tingkat kecelakaan lalulintas di jalan raya bisa menurun,” paparnya. (ian/han)
Sentimen: positif (100%)