Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 16.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Hakim Lelah Hadapi Dusta Ricky Rizal: Saya Diamin Kamu, Seolah-olah Saya Percaya Cerita Kamu

6 Des 2022 : 16.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hakim Lelah Hadapi Dusta Ricky Rizal: Saya Diamin Kamu, Seolah-olah Saya Percaya Cerita Kamu

PIKIRAN RAKYAT – Ricky Rizal kembali mendapat teguran dari majelis hakim, di pengadilan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di PN Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022, terdakwa Ricky Rizal dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, serta Kuat Maruf.

Saat menceritakan kronologi kejadian tewasnya Yoshua, lengkap sejak kejadian Magelang hingga pasca penembakan berkumpul di Provos Polri, Ricky Rizal mendadak dikonfrontasi oleh hakim.

Pasalnya, hakim ketua Wahyu Imam Santoso menilai sejak awal Ricky terus bersandar pada ‘skenario’ buatan Sambo seolah cerita itu ditanamkan lekat dalam kepalanya.

 Baca Juga: Jadi Sorotan, Pengacara Bharada E Beberkan Ciri-Ciri Wanita yang Keluar dari Kediaman Ferdy Sambo

Hingga saat ini, menurut hakim Ricky selalu bertahan dalam kebohongan, secara konsisten mengutarakan cerita versi tersebut meski belakangan telah dipatahkan bukti-bukti CCTV.

Hakim melanjutkan, kebohongan Ricky lama-lama semakin kentara sebab pernyataan itu tidak lagi bisa diterima akal.

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata Hakim Wahyu.

"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong kapan kamu nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu," kata dia lagi.

 Baca Juga: Gibran Rakabuming Tegaskan Tak Ada Sumbangan untuk Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Sebelumnya, bukti-bukti CCTV dari pihak Polda Metro Jakarta Selatan menjadi alat telak yang menepis karangan skenario dari Ferdy Sambo.

Namun, Ricky Rizal tetap konsisten mengutarakan cerita yang sama soal kejadian di Magelang, terlepas dari bukti CCTV yang sudah dibuka di pengadilan.

Sebagai informasi, Ricky dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Rekening Bank Ricky Rizal Jadi Penampungan Uang Ferdy Sambo, Nominalnya Fantastis

Dengan demikian, sebagaimana hukuman bagi Sambo, RR juga terancam hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Hakim lantas mengingatkan Ricky, jika terus berbohong seperti ini maka keringanan hukum takkan bisa dia dapatkan, sehingga anak dan istrinya juga otomatis terkena imbas dari kasus yang menjeratnya itu.

"Kamu nggak sayang sama anak kamu?" tanya Hakim.

"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" ucap Hakim lagi.

"Siap, tidak, (saya tidak menutup-nutupi)," jawab Ricky. ***

Sentimen: negatif (100%)