Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sudah Disuruh Membunuh, Masih Mencuri
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Bripka Ricky Rizal membenarkan telah memindahkan uang senilai Rp 200 juta dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli 2022. Majelis Hakim menilai tindakan Ricky sebagai pencurian, meskipun dengan dalih uang di rekening tersebut milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
“Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia,” bantah Ricky.
“Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” timpal Wahyu.
“Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga yang mulia,” jawab Ricky.
Hakim menilai tidak ada pembuktian jika uang di dalam rekening Yosua milik Putri. Dalam kacamata hukum, uang tersebut milik pemilik rekening, yakni Yosua.
“Makanya saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” tanya Hakim Wahyu.
“Atas nama Yosua,” jawab Ricky.
“Ya sudah,” timpal Wahyu.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)