Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) boleh saja ditunda. Namun, penundaan itu hendaknya diiringi dengan perbaikan yang menyeluruh dan dapat diterima seluruh pihak.
Dia mengatakan, DPR juga dirasa paham bahwa banyak pihak yang tak puas dengan RKUHP.
"Jadi, saya rasa DPR paham lah kalau kita masih banyak yang tidak puas. Artinya, (secara) implisit, ditunda, tapi diperbaiki," kata Atnike ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Hal itu disampaikannya merespons banyaknya pihak berdemonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak RKUHP disahkan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks
Atnike mengatakan, jika ada penundaan, maka semestinya diiringi perbaikan yang dilakukan Pemerintah dan DPR terkait draf RKUHP.
Ia menilai, akan menjadi percuma jika ada penundaan, tetapi tak dilakukan perubahan atau perbaikan di RKUHP.
"Daripada kita bilang tunda, tapi tidak ada kepastian terkait perbaikan, itu sesuatu yang tidak perlu diucapkan," imbuh dia.
Baca juga: Mahfud Sebut RUU KUHP Akan Disahkan pada Desember 2022
Kendati demikian, Atnike mengatakan, fokus Komnas HAM tidak pada ranah menunda atau mendukung RKUHP disahkan.
Komnas HAM, kata Atnike, hanya mengutarakan pandangan tentang pasal-pasal yang berpotensi melanjutkan pelanggaran HAM.
"Karena dengan adanya perubahan prinsip di dalam pasal-pasal terkait dengan HAM yang berat, maka korban akan mengalami kelanjutan pelanggaran HAM. Selama keadilan belum dihadirkan, maka pelanggaran HAM terus berlanjut," ungkap Atnike.
Diketahui, DPR berencana mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada Selasa 6 Desember.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin.
Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur
Akan tetapi, Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (66%)