Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Malu Kita Masih Memakai Hukum Belanda
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus disahkan. Sebab, rujukan hukum pidana saat ini masih warisan kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda (kolonial)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Yasonna menyampaikan pengesahan revisi KUHP dinilai sesuatu hal yang sangat urgent. Sebab, dianggap sebagai suatu kebanggaan bagi Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Masukkan Hukuman Mati
"Enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa (masih menggunakan KUHP warisan kolonial)," ungkap dia.
Dia menyampaikan pengesahan revisi KUHP sangat dinantikan. Sebab, sudah dibahas selama puluhan tahun.
"Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini," ujar dia.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.(OL-4)
Sentimen: positif (33.3%)