Sentimen
Negatif (78%)
6 Des 2022 : 13.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo, Palu

Kasus: HAM

Partai Terkait

Tok! RKUHP Resmi Disahkan

6 Des 2022 : 20.09 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Tok! RKUHP Resmi Disahkan

SOLOPOS.COM - RKUHP Resmi Diundangkan. (BISNIS/Surya Dua Artha)

Solopos.com, JAKARTA — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.

Pacul mengatakan KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun.

Menurutnya, KUHP sudah tak relevan sehingga perlu diubah. “Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional,” jelas Pacul.

Baca Juga : Tidak Setuju dengan RKUHP, Menkumham: Gugat di MK daripada Pakai UU Belanda

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menekankan pentingnya pengesahan RKUHP. Dia menjelaskan rencana revisi KUHP sudah dimulai sejak 63 tahun lalu atau pada 1959.

Yasonna mengklaim draf final RKUHP merupakan hasil reformasi yang sangat memuaskan dari KUHP yang dipakai saat ini. Dia menegaskan sudah banyak pakar bekerja keras menyelesaikan RKUHP. Mereka semua ingin Indonesia punya KUHP buatan sendiri.

“Malu sebagai bangsa memakai hukum Belanda. Tidak ada pride sebagai anak bangsa. Guru-guru saya, guru yang saya hormati, banyak bekerja keras seperti Prof Mulyadi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan,” ucapnya, Senin (5/12/2022).

Menolak? Gugat ke MK

Sementara itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat masih ada selusin masalah dalam draf final RKUHP. Salah satunya terkait hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dalam Pasal 2.

Baca Juga : Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu Semarang

“Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri,” tulis rilis Aliansi, Senin (5/12/2022).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan menabur bunga di depan Gedung DPR pada Senin (5/12/2022). Aliansi akan mengadakan unjuk rasa di Gedung DPR pada Selasa (6/12/2022) pukul 13.00 WIB.

Aksi-aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP. Bahkan, mereka menamakan aksi hari ini dengan Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat.

Yasonna Laoly menanggapi penolakan tersebut dengan menyarankan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Rancangan KUHP Perketat Definisi Penghinaan dan Kritik terhadap Pemerintah

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya. Kalau pada akhirnya nanti [disahkan], saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya,” ujar Yasonna kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia mengakui sangat sulit memuaskan seluruh masyarakat. Meski begitu, menurutnya, Kemenkumham dan lembaga pemerintahan lain sudah berkali-kali ke daerah-daerah untuk menyosialisasikan RKUHP.

Pemerintah, lanjutnya, juga kerap menerima masukan dari masyarakat. “Kami tampung semua kok masukan dan ada perbaikan masyarakat. Ada yang kita softing down, lembutkan,” klaim politisi PDIP tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! RKUHP Resmi Diundangkan

Sentimen: negatif (78%)