Sentimen
Positif (100%)
6 Des 2022 : 12.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Perda P3LH Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup di Sleman

6 Des 2022 : 19.37 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Perda P3LH Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup di Sleman

SLEMAN—DPRD Sleman akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Keberadaan Raperda ini menjadi bertujuan sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup.

Untuk membahas Raperda ini secara rigid dan sistemetis, DPRD Sleman membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas Raperda P3LH yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pansus I DPRD Sleman ini diketuai oleh Budi Sunyata.

Menurut Budi, rencana Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Perda ini dibutuhkan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

"Perda P3LH ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya, belum lama ini.

Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya. Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah.

"Untuk mewujudkannya beragam hal terkait dengan kelestarian lingkungan hidup itu maka perlu diatur dalam sebuah Perda. Nah, salah satunya terkait dengan integrasi persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha," katanya.

Dia menyebut, dalam Raperda yang mencakup 85 pasal ini dibahas tentang persyaratan dasar perizinan berusaha. Persyaratan perizinan yang dimaksud meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Terlebih, katanya, wilayah Sleman merupakan kawasan penyangga konservasi air dan pangan di DIY sehingga keseimbangan lingkungannya harus dijaga. Maka dalam Raperda tersebut disusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Daerah disusun sebagai bagian terpadu dari dokumen RPPLH Daerah.

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Daerah dilaksanakan melalui tahapan penetapan Baku Mutu Air, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air, penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. "Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Daerah diselenggarakan dengan metode pendekatan kajian atas daerah aliran sungai (DAS), cekungan air tanah, dan ekosistemnya," katanya.

Meskipun mengatur banyak hal soal perizinan, katanya, Perda tersebut tetap mengatur kemudahan izin berusaha. Hal itu akan menjadi nilai tambah bagi Sleman sebagai tempat yang layak untuk investasi.

"Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan ini akan yang menjadi prasyarat penerbitan dan terintegrasi dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah agar ada keselarasan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup," ujar Budi.

Jika Perda P3LH diterapkan, maka setiap orang berhak mendapatkan informasi tentang Rencana P3LH, mendapatkan pengetahuan terkait P3LH yang meliputi sumber pencemaran lingkungan, bahaya pencemaran, dan upaya perlindungan dan pengelolaan mutu Lingkungan Hidup. "Masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga, memantau, dan meningkatkan mutu Lingkungan Hidup," katanya.

Atuan dalam Perda P3LH, lanjut Budi, mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam aturan tersebut berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. Penerapan sanksi administratif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penerbitan sanksi administratif ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristiyani mengatakan Raperda inisiatif Bupati tersebut ditargetkan bisa diterapkan mulai tahun depan. Keberadaan Raperda P3LH tersebut, katanya, mengubah Perda No.1/2016 agar ada kepastian hukum setelah disahkannya UU Cipta Kerja dan terbitnya PP No.22/2021 tentang P3LH.

Sebelum kedua aturan tersebut terbit, katanya, kewenangan mengurus perizinan dan pembuatan dokumen lingkungan menjadi kewenangan Pemkab Sleman. Namun setelah UU Cipta Kerja dan PP No.22/2021 muncul maka ketentuannya berubah. Kewenangannya bisa menjadi wewenang pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pusat tergantung pada resiko suatu usaha atau kegiatan.

Misalnya, di Perda No.1/2016 terdapat istilah izin lingkungan, dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di Perda P3LH, istilah tersehut diubah menjadi persetujuan lingkungan. Substansi lainnya terkait izin pembuangan air limbah, dan izin penyimpanan limbah B3 yang sekarang diganti dengan istilah persetujuan teknis.

Perda P3LH juga akan mengintegrasikan perizinan berusaha. Dengan adanya integrasi ini, nantinya masyarakat terutama pelaku UMKM tidak wajib menyusun dokumen lingkungan. Begitu mendaftar ke dalam sistem OSS dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah keluar, usahanya bisa langsung dijalankan tanpa membuat dokumen macam-macam. (ADV)

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (100%)