Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Joko Tjandra
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Respon Kompolnas Soal Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa
Liputan6.com Jenis Media: News
Menurut Yusuf, posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J tentu harus dibedakan, meski tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai terdakwa.
"Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," jelas dia.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo sendiri status hukumnya sudah inkracht, namun belum kunjung menjalani sidang etik profesi Polri. Keduanya terjerat pusaran kasus Djoko Tjandra.
Termasuk, Irjen Teddy Minahasa yang terseret dugaan kasus narkotika. Padahal, dalam Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022 disebutkan bahwa setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Yusuf pun meminta pelaksanaan sidang kode etik Polri dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang ada.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," Yusuf menandaskan.
Sentimen: negatif (61.5%)