Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 11.20
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Rugikan Negara Rp 152 M, Eks Petinggi PT WASCO Akhirnya Ditahan KPK

6 Des 2022 : 11.20 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Rugikan Negara Rp 152 M, Eks Petinggi PT WASCO Akhirnya Ditahan KPK

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) Victor Sitorus (VS), Senin (5/12). Victor merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Victor Sitorus untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Victor diduga memberikan Rp 1 miliar kepada orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh agar dalam proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis. Hal ini agar agar perusahaan Herliyan memenangkan proyek tersebut.

Saat pengerjaan, dalam proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

“Selain itu tersangka Vicktot juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” papar Karyoto.

Victor diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar. Dia memastikan, tim penyidik KPK saat ini masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

Victor disangkakan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.9%)