Sentimen
Positif (99%)
6 Des 2022 : 10.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Pemkot Palembang perbolehkan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

6 Des 2022 : 10.34
Pemkot Palembang perbolehkan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperbolehkan pihak-pihak yang ingin mengadakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Silahkan saja bagi pihak yang ingin mengadakan perayaan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin.

Pemkot Palembang juga berencana menggelar perayaan pada malam pergantian Tahun Baru 2023 seperti syukuran atas apa yang diraih selama tahun 2022.

"Sampai saat ini masih kami koordinasikan untuk acara tahun baru dengan Forkompinda tentunya, yang jelas kami akan mengadakan syukuran bersama atas apa yang diraih tahun 2022 ini," ujarnya

Selain itu, dia mengatakan akan mengadakan kegiatan atau aktivitas positif lainnya dan juga mengimbau masjid-masjid di Kota Palembang untuk menggelar syukuran.

"Untuk tempat masih dikoordinasikan, yang terpenting kita harus bersyukur bersama," kata Dewa.

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau para penyelenggara konser musik pada pergantian malam tahun baru untuk konsisten menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dia mengatakan aturan tersebut yakni pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

"Hal tersebut dilakukan karena kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," katanya.

Dia menyebutkan, kepolisian mewajibkan dalam sebuah konser mesti disediakan ruang kritis per satu meter persegi hanya untuk dua sampai tiga orang.

Ruang kritis itu pula yang menjadi acuan bagi penyelenggara konser dalam menentukan batas maksimal penonton.

"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," ujar Kapolrestabes.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: positif (99.8%)