Sentimen
Negatif (91%)
6 Des 2022 : 10.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bharada E Sebut Ricky Rizal Banyak Berbohong dalam Kesaksiannya

6 Des 2022 : 10.10 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Sebut Ricky Rizal Banyak Berbohong dalam Kesaksiannya

JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut kesaksian Bripka Ricky Rizal di persidangan banyak bohongnya. Mulai dari pengakuannya saat menginap di Magelang, Jawa Tengah, hingga terjadinya penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pertama di tanggal 7 yang mulia, itu masalah waktu, tadi RR menjelaskan bahwa pada saat ditanya JPU, RR menceritakan bahwa untuk hotel pada saat kita pergi kan, kita tidur cepat karena pada saat itu jam setengah 12,” kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

“Jadi ada rentang waktu yang cukup lama, jadi pada setengah 8 saat kami sampai dari rumah Magelang, sampai saya tidur itu masih ada rentang waktu yang cukup lama. Jadi pembicaraan yang saya antara Ricky di lantai 2 itu agak lama,” imbuhnya.

Richard juga beranggapan Ricky berbohong saat mengaku tak tahu Sambo teriak menyuruhnya menembak Yosua di rumah dinas. Padahal posisi Ricky tak jauh dari Sambo.

“Kedua, tentang penembakan Duren Tiga. Bahwa dalam jarak sedekat itu mungkin Ricky mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara, tapi terserah juga terhadap bang Ricky juga,” kata Richard.

Ketiga yakni terkait rencana Ricky menabrakan mobil saat bersama Yosua, Richard memastikan itu benar adanya. Hanya saja tidak ada saksi lain yang mendengar pembicaraan tersebut.

“Jadi saat itu Ricky menyampaikan ke saya. Jadi posisi di lantai 2 yang mulia dan itu memang cuman saya dan Ricky, tidak ada saksi lain. Bang Ricky sempat mengatakan ke saya tentang rencana mau menabrakan itu. Saya menanggapai itu ‘wah kalau Abang menabrakan, Abang celaka juga’ itu sempat terpotong karna ibu (Putri) sama om Kuat dateng,” kata Richard.

“Pada saat itu juga kenapa kita sampai seluas itu berbicara sejujurnya-jujurnya, karena kita ini masih satu skenario, satu pemikiran, jadi itu buat saya masih dalam batas wajar. Terus dengan sarung tangan yang mulia. Untuk tidak melihat sapu tangan itu menurut saya agar tidak masuk akal saja,” pungkasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28-18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo juga terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (91.4%)