Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 21.11
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Divonis 3,5 Tahun Penjara

6 Des 2022 : 04.11 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur divonis 3 bulan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Andi terjerat kasus dugaan suap pengurusan persetujuan dana Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Selain kepada Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat  juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya Nur dan terdakwa Laode Muhammad Rusdianto Emba masing penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Perantara Suap Bupati Kolaka Timur Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,73 M

Majelis Hakim menilai, Andi dan Rusdianto terbukti menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hakim kemudian memerintahkan dua terdakwa tersebut untuk tetap berada di dalam tahanan.

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa maupun Andi dan Rusdianto menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Suap Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

“(Menuntut) menjatuhkan terhadap terdakwa Andi Merya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dalam kasus ini, Andi dan Rusidanto diduga menyuap Ardian sebesar Rp 3.405.000.000. Adapun suap diberikan agar Kolaka TImur mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Dana tersebut sedianya bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Sementara itu, Ardian telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ardian diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. Sementara, seorang perantara suap, yakni Sukarman Loke menerima Rp 1,73 miliar, dan Rusdianto Rp 175 juta.

Adapun Sukarman merupakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)