Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 08.56
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia

Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

6 Des 2022 : 15.56 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

MERAUKE - Personel Korem 174/ATW dipimpin Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA 2022 oleh Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan HukumLetkol Chk Ahmad Soelichin.

Penyuluhan dengan tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD ini digelar di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Kabupaten Merauke, Senin (5/12).

Menurut siaran persnya, penyuluhan hukum ini selain diikuti prajurit serta PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang, dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY juga dikuti oleh ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.

Danrem Brigjen TNI E Reza Pahlevi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan Indonesia merupakan negara hukum dan setiapwarga negara tidak terlepas darihukum termasuk di dalam lingkungan TNI. Bagi para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga :

Reformasi Hukum Jilid Kedua

Sebagai prajurit dalam setiap gerak, tambah Danrem, langkah dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP.

Untuk itu, tambah Danrem, dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.

Menurut Danrem, perlu adanya penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit guna memberikan pemahaman dalam bertindak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengemban tugas sebagai prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum yang ada, hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila, yang dapat merugikan prajurit maupunsatuan.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin menjelaskan hukum pidana berasal dari sebab akibat, di mana proses terjadinya/berjalannya akibat akan berjalan lebih lama dibandingkan oleh sebab. Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yang timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat.

Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga :

Jangan Dipolitisir, MAKI: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Soal Hukum

Adapun materi penyuluhan yang diberikan, antara lain tentang Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana di antaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Marcellus Widiarto

Sentimen: negatif (100%)