Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sambo Tak Pakai Sarung Tangan Saat Tembak Yosua, Tapi Masker Hitam
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Bripka Ricky Rizal menyebut Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan warna hitam saat penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya Sambo memegang senjata menggunakan masker hitam.
“Pada saat pak FS ini berdiri, saudara melihat pak FS menggunakan sarung tangan?” tanya Jaksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
“Jadi pada saat pertama diperiksa, saya memberikan testimoni, saya tidak menyampaikan bahwa pak FS menggunakan sarung tangan. Tapi pada saat penyidikan saya selalu dipersoalkan, ditanyakan sama penyidik, ini pakai sarung tangan nggak? Tapi setahu saya tidak, tidak memakai sarung tangan,” jawab Ricky.
“Tegaskan saja sekarang, saat itu Saudara melihat saudara FS memakai sarung tangan atau tidak?,” tanya Jaksa lagi.
“Saya tidak yakin waktu itu sarung tangan atau masker yang warna hitam,” jawab Ricky.
Ricky mengaku memperhatikan waktu Sambo menembaki dinding usai Yosua meninggal. Namun, dia melihatnya Sambo memakai masker hitam untuk memegang senjata bukan sarung tangan.
“Masker yang ada di muka saudara perhatikan. tangan yang menembak saudara perhatikan tidak ada sarung tangannya?,” tanya Jaksa.
“Bukan, masker yang ada di tangan bapak,” jawab Ricky.
“Waktu itu FS menembak ke dinding dengan dua tangan atau satu tangan?,” tanya lagi Jaksa.
“Sepenglihatan saya dua tangan,” jawab Ricky.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.1%)