Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 07.55
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Sidang Korupsi Migor, Saksi Ahli Sebut Kelangkaan Terjadi Akibat Masalah Distribusi

6 Des 2022 : 14.55 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Sidang Korupsi Migor, Saksi Ahli Sebut Kelangkaan Terjadi Akibat Masalah Distribusi

Gery David Sitompul | Senin, 05/12/2022 16:55 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (5/12). (Foto:Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 bukan karena masalah produksi, melainkan distribusi yang tidak sampai ke konsumen.

Hal itu diungkap Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit, Wiko Saputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Topikor)Jakarta Pusat.

“Data GAPKI menunjukkan bahwa terdapat surplus CPO dari yang dibutuhkan dan produsen minyak goreng juga sudah melakukan produksi. Jadi, tidak ada masalah dari sisi produksi. Masalahnya justru ada pada tingkat distribusi yang tidak sampai ke konsumen,” ucap Wiko yang juga menjabat sebagai Senior Advisor dari Sustainable and Innovation Areal Management Research, Senin (5/12).

Keterangan Wiko Saputra memperkuat fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa kelangkaan minyak goreng terjadi karena masalah alur distribusi yang begitu panjang dan di luar kapasitas produsen maupun eksportir untuk mengendalikannya.

“Bapak Menteri (M. Lutfi) setuju bahwa sumber masalah kelangkaan adalah sistem distribusi,” kata Oke Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam persidangan 29 September 2022 yang lalu.

Sementara itu, saksi Ahli Perekonomian Negara, Rimawan Pradiptio yang juga dihadirkan oleh JPU pada persidangan kemarin merevisi angka kerugian perekonomian negara yang disampaikannya  sebagaimana ditampilkan dalam Surat Dakwaan.

Rimawan menyampaikan bahwa total kerugian perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp10,9 triliun, lebih kecil dari perhitungan sebelumnya yang mencapai Rp12 triliun.

“Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, maka kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam BAP. Kerugian dari dunia usaha yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP, sehingga total kerugian perekonomian negara juga lebih kecil,” tutur Dosen pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tersebut.

TAGS : Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Wilmar Nabati Indonesia HET

Sentimen: negatif (100%)