Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 23.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Kasus: HAM

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

6 Des 2022 : 06.55 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP).

Sebab, menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM.

Untuk itu, Atnike menyebut, Komnas HAM RI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan serta mempertimbangkan 3 hal ini yang menjadi desakannya.

"Desakan pertama, tindak pidana khusus atau dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan," kata Atnike di kantornya, Senin (5/12/2022).

"Sebab dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

Selanjutnya, desakan kedua, pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia agar diperbaiki.

"Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan," kata dia.

Selain itu juga, pasal Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220), Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, (rancangan pasal 263 dan 264); Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara (rancangan pasal 349-350).

Menurut Atnike, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

"Sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ujarnya.

Kemudian, desakan terakhir yakni agar DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

"Untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," tandasnya.

Komnas HAM Beri Catatan dalam RKUHP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, pihaknya telah memberikan masukan kepada DPR RI terkait pasal-pasal tentang HAM yang tidak disetujui oleh Komnas HAM RI.

"Komnas HAM selalu diminta berpartisipasi dalam setiap pembuatan perundang-undangan khususnya terkait hak asasi manusia (HAM)," ucap Atnike saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Menurut Atnike, sejak komisioner periode lalu, Komnas HAM telah mengkaji pasal-pasal yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Dia mengatakan, catatan-catatan tentang pasal di dalam RKUHP telah diserahkan kepada DPR RI Komisi III.

"Kami juga sudah memberikan masukan terbaru, terhadap pasal RKUHP yang naskahnya dibahas sekarang dan itu sudah diserahkan ke komisi 3," kata Atnike.

Dikatakan Atnike, upaya pihaknya dalam keterlibatan penundaan disahkannya RKUHP telah dilakukan. Sebab menurutnya, masih banyak pasal-pasal yang dianggap bertentangan.

Menurut dia, ini merupakan langkah yang paling memiliki peluang besar untuk dapat didengar oleh pihak DPR RI.

"Nah jadi upaya untuk memberikan masukan sudah kami lakukan dan ini merupakan langkah kami yang bukan terakhir ya, langkah yang paling mungkin untuk bisa memperkuat suara kami terkait concern atau catatan kami terhadap RKUHP yang sekarang," terang dia.

Atnike mengatakan, dalam RKUHP, Komnas HAM hanya berfokus pada pasal terkait pelanggaran ham yang berat.

Dia sangat berharap, masukan-masukan yang diberikan Komnas HAM dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI untuk mengesahkan RKUHP.

"Semoga pesan kami ini tetap bisa didengar oleh DPR dan dipertimbangkan secara serius. Karena ini juga menyangkut nanti akuntabilitas negara dalam penyelesaian pelanggaran ham yang berat," kata Atnike.

"Kita masih positif thinking, ya bahwa DPR dan pemerintah akan memberikan perhatian yang serius terhadap RKUHP yang sekarang," tambahnya.

Selain itu, dia menyebut upaya lainnya yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan beberapa anggota DPR guna meyakinkan pendapatnya.

"Kami tetap berusaha berbicara komunikasi ya, baik secara resmi melalui masukan tertulis melalui DPR maupun kepada orang per orang anggota DPR yang bisa kita dekati dan kita yakinkan," tukasnya.

Komnas HAM Soroti Hukuman Mati

Jelang pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pasal yang masih memasukkan hukuman mati sebagai bentuk pidana.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, hal itu bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, masih banyak upaya untuk membuat efek penjeraan.

"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana (rancangan pasal 67 dan 98), hal ini bertentangan dengan pasal 28 (A) UUD 1945, pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik," kata Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Dia menegaskan, bahwa hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

Meski demikian terkait pidana hukuman mati, ujar Atnike Nova Sigiro, Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP.

"Hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu, dan memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip HAM, hukuman mati harus dihapus.

"Efek penjeraan itu ada banyak cara, tetapi kita menyadari di berbagai negara upaya penghapusan hukuman mati itu menyangkut persoalan sosiologis, kultural, politik yang tidak dengan mudah bisa diputuskan," terang dia.

"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana kita agar semakin maju dalam jaminan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.

RKUHP Ancam Kebebasan

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap bermasalah bagi Koalisi Masyarakat Sipil.

Pasalnya, dalam RKUHP tersebut banyak memuat pasal-pasal yang merugikan dan mengkriminalisasi rakyat. Bahkan, berpotensi menjadi pasal karet.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, DPR RI seharusnya mendengar dan mempertimbangkan penolakan dari masyarakat terhadap RKUHP itu.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat," kata Citra saat diwawancarai disela-sela aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

"Bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut," tambahnya.

Kemudian, lanjut Citra menegaskan, pihaknya menolak keras disahkannya RKUHP yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini. Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegasnya.

Menurut Citra, pengesahan aturan ini sangat tidak transparan. Sebab, detail draf rancangan UU tersebut tidak dapat diakses sejak waktu yang lalu. Citra mengatakan, draf RKUHP baru bisa diakses pada baru-baru ini.

"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," terang dia.

Lebih jauh, Citra menilai Pemerintah dan DPR tidak serta merta melibatkan masyarakat dalam merancang KUHP ini.

Dia menyayangkan, DPR yang memiliki peran sebagai wakil rakyat hanya melakukan tindakan yang bersifat pemberitahuan kepada rakyat.

"Kemudian yang kedua, DPR dan Pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," tegasnya.

Menurut dia, jika DPR tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat maka, dia menilai, perannya sebagai wakil rakyat telah berkhianat.

"DPR sebagai wakil rakyat tentunya kami menilai tidak bijak jika tidak mendengar dan tidak mempertimbangkan pendapat dari rakyat," katanya.

Jadi, tegas dia, jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah menghianati rakyat indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR. (rpi/ebs/muu)

Sentimen: negatif (100%)