Sentimen
Negatif (96%)
6 Des 2022 : 06.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen, Solo

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Kasus Dugaan Suap Restitusi Proyek Tol Solo-Kertosono segera Disidangkan

6 Des 2022 : 13.19 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kasus Dugaan Suap Restitusi Proyek Tol Solo-Kertosono segera Disidangkan

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan suap restitusi (ganti kerugian) pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, Jawa Timur segera disidangkan.

Penyidik KPK menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono ke pengadilan.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

“Saat ini, perkara dugaan korupsi suap pengurusan restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare Jawa Timur dengan tersangka AR dan kawan-kawan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Senin (5/12/2022).

Dua tersangka itu merupakan pihak penerima, yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

Baca Juga: Bertaruh Nyawa di Jalanan Sragen, Belum Setahun 126 Korban Jiwa Melayang

“Jumat (2/12/2022), telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ali mengatakan tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili, diperiksa, dan diputuskan oleh majelis hakim.

“Para tersangka saat ini ditahan di rutan oleh tim Jaksa KPK sampai nanti tanggal 21 Desember 2022,” kata dia.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa di Jalanan Sragen, Belum Setahun 126 Korban Jiwa Melayang

Adapun pihak pemberi kasus tersebut ialah Tri Atmoko (TA) selaku pihak swasta/kuasa “joint operation” (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare.

Pada Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pratama Pare.

Baca Juga: Pegawai Pajak di Pusaran Korupsi, Terkini Kasus Suap Tol Solo-Kertosono

KPK menyebut AR ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berikutnya pada Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-PT WIKA-PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pratama Pare.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Mobil di Tol Sragen, 3 Orang Meninggal

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan, KPK menduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Kemudian AR menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan “fee” 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.

Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Baca Juga: Ini Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Selanjutnya pada Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak” di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

KPK mengungkapkan AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Namun berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR.

Sentimen: negatif (96.6%)