Sentimen
Positif (100%)
6 Des 2022 : 04.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Klaten, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Honorer K2 di Klaten Gelar Aksi Minta Diangkat Jadi PNS

6 Des 2022 : 11.40 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Honorer K2 di Klaten Gelar Aksi Minta Diangkat Jadi PNS

Harianjogja.com, KLATEN—Sekitar 100 tenaga honorer kategori 2 (K2) kembali menggeruduk Pemkab Klaten, Senin (5/12/2022). Para honorer K2 itu menuntut kepastian nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Puluhan Honorer di Klaten Demo Minta Diangkat Jadi PNS

Berdasarkan pantauan Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, mereka berjalan kaki dari halaman parkir Pemkab kemudian menuju Gedung Paripurna DPRD Klaten. Sembari berorasi, mereka membentangkan spanduk serta poster.

Spanduk bertuliskan Honorer K2 Kab. Klaten lulus tes CPNS 2013 dan telah menang putusan MA belum menerima SK CPNS Sampai dengan saat ini. Beberapa poster yang mereka bawa juga bertuliskan tuntutan agar mereka segera diangkat menjadi CPNS.

Poster yang dibawa di antaranya bertuliskan Tolong Kami Bapak Presiden RI Joko Widodo, Kami sudah lulus tes CPNS, serta Putusan MA Diabaikan.

Ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS tahun 2013 hingga kini belum diangkat menjadi CPNS. Dari jumlah itu, tersisa 100-an honorer K2 yang masih bertahan menanti kepastian nasib mereka.

Sebagian dari mereka ada yang ikut dan lulus tes PPPK, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, pensiun, hingga ada yang sudah meninggal dunia.

Salah satu guru honorer K2 sekaligus koordinator aksi, Ari Kurniawan menjelaskan dia dan teman-temannya menang gugatan di tingkat PTUN Yogyakarta dan PTTUN pada 2016. Pada 2017, honorer K2 menang gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Sampai saat ini nasib kami masih seperti saat ini. Putusan MA menegaskan amarnya agar segera diterbikan SK pengangkatan CPNS,” kata Ari saat ditemui wartawan di sela aksi.

Ari menuturkan masa pengabdian honorer K2 bervariasi. Ada yang 15 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun. Kebanyakan mengabdi di jenjang SD. Selain guru, guru honorer K2 itu ada yang mengabdi menjadi penjaga sekolah hingga kini.

Pada 8 November 2022, mereka mendatangi BKPSDM Klaten untuk menanyakan kejelasan nasib mereka. Namun, mereka belum mendapatkan kejelasan soal nasib mereka.

Seusia berorasi di depan gedung paripurna DPRD Klaten, mereka menggelar audiensi dengan perwakilan Pemkab Klaten. Mereka ditemui perwakilan dari BKPSDM Klaten, Asisten Administrasi Umum, serta Bagian Hukum Setda Klaten dan Sekretariat DPRD Klaten.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Klaten, Slamet, mengatakan selama ini Pemkab termasuk bupati terus mendorong dan mendukung upaya mereka agar mendapatkan NIP. Kewenangan menetapkan formasi hingga memberikan NIP berada di pemerintah pusat.

“Kami mengupayakan semaksimal mungkin sesuai kewenangan Pemkab. Upaya sudah ditempuh, salah satunya mendampingi perwakilan teman-teman K2 bersama Disdik serta Bagian Hukum ke Menpan RB. Saat itu juga kami sampaikan surat dari Bupati ke Menpan RB memperjuangkan teman-teman K2 ini. Kami juga menunggu keputusan Menpan RB,” ungkap dia.

Sebagai informasi, pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta. Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses.

PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, ratusan tenaga honorer itu tak kunjung diangkat menjadi PNS.

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Sentimen: positif (100%)