Sentimen
Netral (93%)
6 Des 2022 : 01.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur, Kalideres

Soal RKUHP, Menkumham: Kalau Masih Ada Kontra, Gugat Saja ke MK

6 Des 2022 : 01.57 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal RKUHP, Menkumham: Kalau Masih Ada Kontra, Gugat Saja ke MK

PIKIRAN RAKYAT – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Keterangan tersebut turut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menjelaskan bahwa pengesahan RKUHP mungkin saja digelar sebelum masa reses DPR.

"Kalau rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah DPR) sudah selesai. Pengesahan itu 'kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," katanya.

Baca Juga: Polisi Imbau Anak SMP dan SMA Jangan Berkumpul-kumpul Tidak Jelas Seusai Jam Sekolah

Kemungkinan, pengesahan RKUHP juga akan berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang diadakan Selasa, 6 Desember 2022, besok.

"Kemungkinan tersebut ada karena pengambilan keputusan Tingkat I-nya kan sudah selesai," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Dasco turut buka suara soal penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP. Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

Baca Juga: Terungkap, Polisi Temukan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres

"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," ucapnya.

Meski demikian, Dasco menjelaskan bahwa penyusunan RKUHP tersebut tidak dapat memuaskan seluruh pihak.

"Pembahasan RKUHP ini 'kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi," tuturnya.

Baca Juga: Pascagempa di Cianjur, UAS SMP Terpaksa Ditunda dan akan Dijadwalkan Ulang

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam Tingkat I saya pikir itu sudah selesai di DPR," katanya, melanjutkan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kepada masyarakat yang tidak menyetujui RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," ujarnya.

Meski demikian, ia beranggapan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," ucapnya.

Menurutnya, jika KUHP lama terus digunakan di Indonesia, maka tidak ada bentuk kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.

"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," tuturnya melanjutkan.***

Sentimen: netral (93.4%)