Sentimen
Negatif (98%)
6 Des 2022 : 01.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe Dengan Pasal TPPU

6 Des 2022 : 08.25 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe Dengan Pasal TPPU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini terus menelisik aset yang dimiliki Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah itu rupanya sedang menakar penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut. 

"Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (5/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya berupaya mengembalikan kerugian negara dari tindakan koruptif. Salah satu cara dengan  menerapkan pasal pencucian uang dan merampas barang yang telah dibeli dari uang hasil korupsi.

baca juga:

"Satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis," jelasnya.

KPK mendalami pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi meyakini sebagian barang yang dibeli Lukas berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua yang menjeratnya.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," ujar Ali. 

Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan APBD Papua. Dia diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri adanya aliran dana mencurigakan dari rekening Gubernur Papua itu dan keluarganya.

PPATK menyebut adanya transfer dari rekening Lukas Enembe dan keluarganya ke rekening sebuah tempat perjudian di luar negeri yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. 

Transfer dianggap ganjil karena Lukas Enembe disebut tidak memiliki usaha yang bisa membuktikan dana tersebut legal. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Lukas Enembe memiliki tambang emas ilegal yang sedang diurus perizinannya.[]

Sentimen: negatif (98.8%)