Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 01.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Pecinta Alam Sarankan Perda Larangan Plastik Sekali Pakai di Jember

6 Des 2022 : 08.20 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pecinta Alam Sarankan Perda Larangan Plastik Sekali Pakai di Jember

Jember (beritajatim.com) – Para pegiat organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar segera mengambil tindakan dan kebijakan nyata untuk menangani sampah di Sungai Bedadung.

“Kami menyarankan agar dibuat peraturan daerah mengenai larangan atau pengurangan plastik sekali pakai, seperti plastik tas kresek, sedotan, sachet, botol air minum sekali pakai, styrofoam, dan popok,” kata Hamdi, anggota Mapala Jember, Rabu (2/3/3022).

Pemkab Jember juga disarankan melakukan patroli sungai bebas sampah plastik. “Patroli ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mensyaratkan sungai bebas sampah plastik,” kata Hamdi.

Besarnya sampah plastik ini bisa dilihat dari banyaknya pohon yang terlilit di Sungai Bedadung. Awal 2022, Mapala menemukan 253 pohon terlilit plastik sepanjang jalur jembatan Nuris sampai jembatan Semanggi. Jumlah semakin banyak, setelah pada 27 Februari 2022 mereka menemukan 264 pohon yang terlilit plastik. Sebanyak 132 sampah plastik adalah kemasan produk bermerek.

Para pegiat lingkungan ini meminta agar pemkab menyediakan sarana TPST 3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle) di setiap desa yang dilewati Sungai Bedadung. Selain itu perlu ada tempat sampah residu di tepi sungai agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

Berdasarkan data sejak 2019 yang ditemukan Mapala, timbulan sampah di sepanjang Sungai Bedadung cukup tinggi. Pada 2019, ada 20 timbulan sampah sepanjang jalur jembatan Nuris sampai jembatan Semanggi. Pada 2022 awal ditemukan 120 timbulan sampah yang didominasi ukuran sedang 2-5 meter dan beberapa di antaranya berukuran besar 10-15 meter. Pada 27 Februari 2022, hasil observasi mereka menemukan 75 timbulan sampah yang berukuran sedang 2-5 meter dan 18 timbulan sampah berukuran besar 10-15 meter.

Para pecinta alam ini meminta Dinas Lingkungan Hidup agar aktif memfasilitasi pihak-pihak lain agar timbulan sampah dapat diatasi dengan benar. Berdasarkan hasil percakapan dengan warga, diperoleh informasi bahwa pemerintah desa sebenarnya sudah menyediakan petugas kebersihan dan tempat pembuangan sampah. Namun, masih ada warga yang membuang dan membakar sampah di tepi sungai karena jumlah petugas itu kurang.

“Kami menyarankan kepada pemerintah agar memberikan peran kepada masyarakat untuk melakukan upaya konservasi Kali Bedadung. Perlu juga membuat event ekologis yang menimbulkan rasa memiliki dan mencintai pada warga jember terhadap Kali bedadung melalui festival perahu kali bedadung, konservasi ikan asli Kali bedadung, lomba memancing, pengembangan ekowisata dan wisata edukasi,” kata Hamdi. [wir/kun]

Sentimen: negatif (99.9%)