RKUHP Bakal Disahkan Besok, Mahfud MD Tanggapi Pihak Kontra: Masa Mau Begitu Terus?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan tanggapannya, terkait pro kontra pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia.
Rencananya, jadwal rapat paripurna DPR RI untuk membahas pengesahan tersebut akan berlangsung besok, Selasa, 6 November 2022.
Mengingat banyaknya protes dan penentangan terhadap RKUHP yang akan disahkan, Mahfud MD mengatakan proses ini bagaimanapun harus dan akan tetap terlaksana.
"Kita lihat saja, antisipasi. Masa (mau) begitu terus? Ya disahkan, sudah ada prosedurnya,” ucap dia, Senin, 5 Desember 2022.
Baca Juga: Longsor Ancam Rumah Warga di Parongpong, BPBD Bandung Barat Serukan Imbauan
Mahfud melanjutkan, tak mungkin RKUHP akan terus menggantung dan tidak diresmikan hanya karena adanya polemik publik.
“Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya (untuk protes dengan baik dan benar), silakan saja," ujar Mahfud lagi, ditemui wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Kendati mempersilakan masyarakat untuk mengutarakan penolakannya dengan mekanisme yang tepat, Menko Polhukam mengaku tak ingin ikut campur dengan memberikan tanggapan lebih.
"Ya tanggapannya biar DPR yang menyelesaikan," ujar Mahfud.
Adapun, pengambilan Keputusan atas RKUHP ini akan dihimpun dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Baca Juga: Terungkap, Polisi Temukan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres
Selain soal RKUHP, rapat besok juga turut membahas pengambilan Keputusan atas RUU Pengesahan Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Singapura, serta dengan Pemerintah Republik Fiji.
Ramai dalam pemberitaan, sebelumnya masyarakat dari sejumlah kalangan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta terkait RKUHP.
Digelar hari ini, Senin, 5 Oktober 2022, publik menolak pasal-pasal yang dinilai problematik dan merugikan, dari RKUHP tersebut.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat 10 isu bermasalah, yang tidak seharusnya berhasil disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tolak RKUHP, Elemen Masyarakat Gelar Tabur Bunga di Gedung DPR
Pasal tersebut diantaranya, pasal terkait larangan penghinaan presiden, pasal larangan penghinaan lembaga negara dan pemerintah, pasal terkait Contempt of Court, dan pasal larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan.
Kemudian ada juga pasal terkait living law, pasal pidana mati, pasal perampasan aset untuk denda individu, pasal terkait alat kontrasepsi, dan pasal tindak pidana terkait agama.
Selain itu, para demonstran juga menolak pasal terkait larangan penyebaran Marxisme dan Leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila. ***
Sentimen: negatif (100%)